Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembiayaan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat bersumber dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
