Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. advokasi;
c. penyuluhan;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. pelayanan;
h. kajian;
i. pelatihan;
j. permodalan; dan
k. penyediaan sarana prasarana.
(3) Penguatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. penguatan kerjasama;
b. penguatan kapasitas kelembagaan pencegahan dan layanan dari masyarakat, pesantren dan dunia usaha; dan
c. dukungan pembiayaan.
Your Correction
