Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
(1) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dilaksanakan dengan kegiatan:
a. memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai
kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. menyediakan buku, leaflet, brosur mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan isu-isu terkait lainnya serta menyebarluaskannya ke masyarakat;
c. fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. fasilitasi forum partisipasi perempuan dan organisasi perempuan dan anak;
e. fasilitasi layanan rehabilitasi dan reintegrasi perempuan dan anak korban diskriminasi, tindak kekerasan dan bencana;
f. mengkoordinasikan peran serta dunia usaha dan kelembagaan lain, termasuk bantuan internasional bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
g. memberikan penghargaan kepada masyarakat dan dunia usaha baik secara individu maupun kelembagaan yang telah melakukan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat berupa kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Your Correction
