Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi:
a. pemenuhan hak perempuan;
b. pemberdayaan perempuan;
c. perlindungan perempuan;
d. perlindungan anak;
e. pemenuhan hak anak;
f. rumah aman;
g. kabupaten layak anak;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. peran serta masyarakat;
j. penghargaan; dan
k. pembiayaan.
Your Correction
