Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pengelola atau penanggungjawab KTR wajib:
a. memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk Rokok dan larangan menjual produk Rokok;
b. tidak menyediakan asbak di KTR;
c. melarang orang merokok pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR;
e. memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya Rokok;
f. melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 (enam) bulan; dan
g. melakukan pemeliharaan KTR.
(2) Pengelola atau penanggungjawab KTR pada Tempat Kerja serta Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan huruf g wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok.
(3) Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, yakni ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. terpisah dengan bangunan atau area yang dinyatakan sebagai tempat dilarang merokok;
c. didirikan paling dekat di luar dari pagar terluar atau batas jatuhnya kucuran air dari atap bangunan yang dinyatakan sebagai tempat dilarang merokok;
d. jauh dari pintu masuk dan keluar;
e. jauh dari tempat orang berlalu lalang;
f. dilengkapi dengan tempat pembuangan punting Rokok dan/atau asbak;
g. hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18 (delapan belas) tahun keatas, dengan memberi tanda peringatan tertulis di tempat tersebut;
h. dilengkapi dengan informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan;
dan
i. dilengkapi tanaman yang mampu mereduksi asap Rokok.
(4) Pengelola atau penanggungjawab KTR yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis.
(5) Pengelola atau penanggungjawab KTR yang diselenggarakan pihak swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha.
Your Correction
