Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan KTR.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menindaklanjuti penetapan KTR, dengan:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah;
b. melakukan pendidikan tentang bahaya Rokok bagi masyarakat;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR; dan
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan KTR.
Your Correction
