Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah berwewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemeriksaan atas laporan serta keterangan tentang pelanggaran ketentuan KTR;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran KTR;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan pelanggaran KTR;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang pelanggaran ketentuan KTR;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam pelanggaran ketentuan KTR;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan pelanggaran ketentuan KTR; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti yang membuktikan tentang adanya pelanggaran ketentuan KTR.
(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
