Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.
(2) Setiap orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan dan/atau merusak pengumuman dan tanda-tanda larangan merokok di KTR.
(3) Setiap orang/badan dilarang melakukan kegiatan jual beli, mempromosikan, mengiklankan dan/atau memproduksi/membuat Rokok di KTR.
(4) Pengelola atau penanggungjawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Your Correction
