Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 adalah partisipasi masyarakat yang meliputi perorangan, kelompok, badan hukum, atau badan usaha termasuk lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan terbentuknya KTR.
Your Correction