Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
