Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan KTR. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantu oleh setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau wewenangnya dalam rangka pelaksanaan KTR. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. Penyebarluasan informasi dan sosialisasi, dapat melalui media cetak, elektronik, kegiatan seminar, kampanye dan/atau kegiatan sejenisnya dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat sebagai upaya mewujudkan KTR; b. berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh instansi pemerintah, masyarakat dan/atau badan/lembaga atau organisasi kemasyarakatan; c. memberikan pedoman pelaksanaan KTR; d. layanan konsultasi; e. menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi implementasi KTR; dan f. memberikan penghargaan. (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan KTR wajib diberikan pembinaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction