Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. instansi pemerintah;
b. kantor milik pribadi/swasta; dan
c. industri/pabrik.
(2) Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dikecualikan sebagai KTR apabila:
a. tidak melakukan pelayanan publik; dan/atau
b. tidak terdapat orang lain yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas merokok.
(3) Industri/pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dikecualikan sebagai KTR, khusus pabrik yang memproduksi Rokok.
Your Correction
