Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi: a. rumah sakit; b. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); d. balai pengobatan; e. balai kesehatan; f. klinik kesehatan; g. klinik kecantikan; h. tempat praktek dokter/bidan/perawat; i. laboratorium kesehatan; j. apotik; dan k. toko obat.
Your Correction