Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. rumah sakit;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
d. balai pengobatan;
e. balai kesehatan;
f. klinik kesehatan;
g. klinik kecantikan;
h. tempat praktek dokter/bidan/perawat;
i. laboratorium kesehatan;
j. apotik; dan
k. toko obat.
Your Correction
