Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan KTR di Daerah.
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja; dan
g. Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Your Correction
