Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan KTR dilakukan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya asap Rokok agar asap Rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Your Correction