Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk Rokok kretek, Rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotianatabacum, nicotianarustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
6. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan dan area dengan batas pagar terluar yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
8. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan, baik formal3 maupun non formal.
9. Tempat Anak Bermain adalah tempat yang dipergunakan untuk kegiatan anak-anak bermain.
10. Tempat Ibadah adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan beribadah bagi para pemeluk agama dan aliran kepercayaan.
11. Angkutan Umum adalah alat transportasi yang digunakan oleh masyarakat secara bersama-sama, dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
12. Tempat Kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja.
13. Tempat Umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
14. Tempat Lainnya adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
15. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
Your Correction
