Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
