Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program pemberian perlindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Penduduk Miskin atas pemenuhan hak perlindungan dan rasa aman.
(2) Pemberian perlindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk bantuan:
a. pengurusan administrasi kependudukan;
b. penyelesaian konflik sosial;
c. perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan manusia; dan
d. fasilitasi bantuan hukum.
Your Correction
