Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pemenuhan perumahan yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berupa: a. bantuan penyediaan perumahan; b. bantuan perbaikan rumah; dan c. bantuan sarana dan prasarana pemukiman. (2) Bantuan penyediaan perumahan, bantuan perbaikan rumah, bantuan sarana dan prasarana pemukiman sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan partisipasi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction