Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program pemenuhan perumahan yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berupa:
a. bantuan penyediaan perumahan;
b. bantuan perbaikan rumah; dan
c. bantuan sarana dan prasarana pemukiman.
(2) Bantuan penyediaan perumahan, bantuan perbaikan rumah, bantuan sarana dan prasarana pemukiman sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan partisipasi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction
