Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program pemenuhan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. bantuan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; dan
b. bantuan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(2) Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Miskin yang berdomisili dalam satu Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Your Correction
