Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program pemenuhan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan melalui: a. pembebasan seluruh biaya pelayanan Kesehatan Dasar yang komprehensif pada Puskesmas dan jaringannya termasuk Puskesmas Rawat Inap; dan b. pembebasan Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjut dan Rawat Inap Tingkat Lanjut pada ruang perawatan kelas III, pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pelayanan kesehatan yang ditunjuk dan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction