Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pemenuhan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan melalui pemberian bantuan kegiatan pengembangan pangan. (2) Pemberian bantuan kegiatan pengembangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction