Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Penanggulangan Kemiskinan dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran Penduduk Miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan Penduduk Miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil; dan d. mensinergikan kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan. (2) Untuk mensinergikan kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Pemerintah Daerah menyusun SPKD.
Your Correction