Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Strategi Penanggulangan Kemiskinan dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran Penduduk Miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan Penduduk Miskin;
c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil;
dan
d. mensinergikan kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Untuk mensinergikan kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Pemerintah Daerah menyusun SPKD.
Your Correction
