Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha berkewajiban turut serta bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban dalam Penanggulangan Kemiskinan secara berkelanjutan.
(3) Dunia usaha berkewajiban berpartisipasi dalam Penanggulangan Kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan.
(4) Masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap Penduduk Miskin di lingkungannya.
Your Correction
