Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disesuaikan dengan kemampuan Daerah. (2) Untuk percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat menggalang partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction