Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemenuhan atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(2) Untuk percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat menggalang partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction
