Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi: a. identifikasi Penduduk Miskin; b. hak dan kewajiban; c. penyusunan strategi dan program; d. pelaksanaan; e. peran serta masyarakat dan dunia usaha; dan f. pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Your Correction