Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi:
a. identifikasi Penduduk Miskin;
b. hak dan kewajiban;
c. penyusunan strategi dan program;
d. pelaksanaan;
e. peran serta masyarakat dan dunia usaha; dan
f. pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Your Correction
