Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction