Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
