Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang: a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi program dan kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan. (2) Setiap petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang : a. melakukan penyalahgunaan wewenang; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi program dan kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction