Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Setiap orang dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang:
a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi program dan kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Setiap petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilarang :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi program dan kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction
