Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
