Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan, baik yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Dunia usaha berperan serta dalam penyediaan dana dan/atau barang dan/atau jasa untuk Penanggulangan Kemiskinan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial perusahaan.
(4) Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib diselaraskan dengan strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan dan berkoordinasi dengan TKPKD.
(5) Peran serta masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan dilakukan dengan semangat gotong royong dan memperhatikan kearifan lokal.
Your Correction
