Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibentuk Sekretariat TKPKD dan Kelompok Kerja. (2) Pembentukan Sekretariat TKPKD dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction