Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah; dan b. mengendalikan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan RPJMD di bidang Penanggulangan Kemiskinan; b. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah; c. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah; d. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah; dan e. pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan. (3) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah; b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan oleh Perangkat Daerah yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi; c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan secara periodik; d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan Penanggulangan Kemiskinan; e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian Program Penanggulangan Kemiskinan kepada Bupati dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Your Correction