Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibentuk TKPKD.
(2) TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Pembentukan TKPKD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Ketua TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati.
(5) Sekretaris TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
(6) TKPKD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
Your Correction
