Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan secara terpadu, komprehensif, bertahap, berkelanjutan dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah dan kebutuhan Penduduk Miskin.
(2) Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN target penurunan persentase Kemiskinan setiap tahun.
Your Correction
