Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pendataan Penduduk Miskin mengacu pada pendataan pemerintah.
(2) Data Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria dan/atau indikator dengan mengacu pada hak dasar Penduduk Miskin.
(3) Untuk memperoleh data yang akurat, Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil verifikasi dan validasi data Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
