Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Identifikasi Penduduk Miskin dilakukan melalui pendataan dan penetapan Penduduk Miskin.
Your Correction
Identifikasi Penduduk Miskin dilakukan melalui pendataan dan penetapan Penduduk Miskin.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion