Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Current Text
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan Pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan Pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODGJ.
Your Correction
