Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan upaya penanganan ODGJ, dibentuk tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan uraian tugas tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Kabupaten ditetapkan dengan keputusan bupati, sedangkan tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Your Correction
