Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi : a. miskin; b. tidak mempunyai keluarga, wali/Pengampu atau tidak diketahui keluarganya; dan/atau c. memiliki faktor risiko akibat gangguan jiwa pada diri sendiri maupun orang lain.
Your Correction