Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keluarga/wali/Pengampu ODGJ berkewajiban: a. melaporkan dan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan indikasi ODGJ; b. mendampingi ODGJ selama proses perujukan, perawatan dan pasca pengobatan; dan c. menerima kembali dan merawat eks ODGJ didalam keluarga.
Your Correction