Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan untuk mengurangi Risiko Bencana bagi Masyarakat yang berada pada kawasan Rawan Bencana.
(2) Kegiatan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis Risiko Bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastuktur dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
Your Correction
