Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian Bencana. (2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana. (3) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui : a. penyusunan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan Bencana; b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem Peringatan Dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme Tanggap Darurat; dan e. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap Tanggap Darurat Bencana. (4) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan Masyarakat dan Lembaga Usaha.
Your Correction