Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian Bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana.
(3) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. penyusunan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan Bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem Peringatan Dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme Tanggap Darurat; dan
e. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap Tanggap Darurat Bencana.
(4) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan Masyarakat dan Lembaga Usaha.
Your Correction
