Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi kegiatan: a. Kesiapsiagaan; b. Peringatan Dini; dan c. Mitigasi Bencana.
Your Correction