Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi, pengenalan dan pemetaan terhadap sumber bahaya atau Ancaman Bencana; b. pemantauan terhadap: 1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan 2. penggunaan teknologi. c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. penguatan ketahanan sosial Masyarakat. (3) Kegiatan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat dan para pihak pemangku kepentingan.
Your Correction