Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
(2) Perencanaan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian Ancaman Bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan Masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak Bencana;
d. pilihan tindakan Penanggulangan Bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan penanggulangan dampak Bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
(3) Penyusunan rencana Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana.
(4) Rencana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditinjau secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi Bencana.
(5) Penyusunan rencana Penanggulangan Bencana dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana.
Your Correction
