Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Your Correction
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion