Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Your Correction