Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan Penanggulangan Bencana.
(2) Pengawasan meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya Bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan Bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun negeri;
e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. perencanaan penataan ruang;
g. kegiatan reklamasi;
h. pengelolaan keuangan; dan/atau
i. pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman.
Your Correction
