Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sumber daya bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya bantuan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction