Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima barang yang berasal dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; dan c. Masyarakat dan/atau pihak lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction