Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan barang untuk Penanggulangan Bencana dilakukan melalui identifikasi kebutuhan barang. (2) Pelaksanaan pengelolaan barang meliputi: a. penerimaan bantuan; b. penyimpanan; c. pengamanan; dan d. distribusi barang. (3) Pertanggungjawaban pengelolaan barang untuk Penanggulangan Bencana meliputi tahap penatausahaan barang sampai dengan tersusunnya laporan pertanggungjawaban barang Penanggulangan Bencana.
Your Correction