Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan barang untuk Penanggulangan Bencana dilakukan melalui identifikasi kebutuhan barang.
(2) Pelaksanaan pengelolaan barang meliputi:
a. penerimaan bantuan;
b. penyimpanan;
c. pengamanan; dan
d. distribusi barang.
(3) Pertanggungjawaban pengelolaan barang untuk Penanggulangan Bencana meliputi tahap penatausahaan barang sampai dengan tersusunnya laporan pertanggungjawaban barang Penanggulangan Bencana.
Your Correction
